Komisi IX DPR RI Dukung Pemerintah Tetap Moratorium TKI
Dalam upaya peningkatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri (TKILN), Komisi IX DPR RI mendukung Pemerintah Indonesia untuk tetap melaksanakan moratorium TKILN sampai ditandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara Pemerintah Arab Saudi dengan Pemerintah Indonesia dan juga dengan negara penempatan lain.
Hal tersebut merupakan salah satu butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Zumhur Hidayat yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (30/1)
Dalam menyelesaikan kasus-kasus TKILN, Komisi IX DPR RI mendesak BNP2TKI untuk meningkatkan perannya dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenlu RI dan Perwakilan RI di Negara penempatan.
Dalam rapat yang dihadiri Kepala BNP2TKI dan jajarannya, Komisi IX DPR RI juga meminta BNP2TKI bersama Kemenakertrans RI untuk menyelesaikan persoalan kewenangan dalam hal penerbitan Surat Izin Pengerahan (SIP).
Selain BNP2TKI diminta untuk memberikan masukan yang sistematis kepada Kemenakertrans RI mengenai perbaikan mekanisme pelaksanaan asuransi perlindungan TKILN, Komisi IX DPR RI minta BNP2TKI untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pengawasan pelaksanaan pelatihan berbasis masyarakat dan BLK. (sc)